Berbagi Informasi Update

Gaji Tunjangan PNS TNI Polri 2016

Daftar gaji tunjangan kinerja PNS dan TNI serta Polri tahun 2016 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi bulan Juni 2015 yang lalu.

Dan hal ini juga nantinya akan berpengaruh pada Kenaikan Gaji PNS TNI Polri 2016 yang juga berdasarkan adanya perubahan pada gaji dan sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil PNS berubah mulai Januari 2016 oleh Badan Kepegawaian Negara.

Gaji Tunjangan PNS TNI Polri 2016

Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Dan tunjangan kinerja akan dinilai berdasarkan pada grade dimana pegawai ASN yang bersangkutan berada. Dan masuk dengan apa yang dinamakan dengan Sistem Gaji Tunggal PNS Single Salary

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Berikut ini daftar tabel gaji PNS ASN 2016 berdasarkan pada ketentuan dan peraturan gaji negeri sipil tersebut diatas seperti informasi yang dilansir dari Republika yaitu :
  1. Gaji PNS Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
  2. Gaji PNS golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
  3. Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
  4. Gaji PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Gaji Tunjangan TNI POLRI Tahun 2016


Sedangkan untuk daftar gaji dan kenaikan gaji tni polri 2016 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri sebagaimana yang terakhir tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014, sehingga berubah sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 31 Tahun 2015 dan PP. No. 32 Tahun 2015.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 itu, maka kini gaji terendah anggota TNI/Polri (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.565.200 (sebelumnya Rp 1.476.600).

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi adalah Rp 1.825.600 (sebelumnya Rp 1.722.300), gaji tertinggi untuk golongan tamtama (Kopral Kepala/Ajun Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp 2.819.500 (sebelumnya Rp 2.659.800).

Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300 (sebelumnya Rp 1.889.900).

Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 3.839.300 (sebelumnya Rp 3.622.400).

Sementara gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama (Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.604.400 (sebelumnya Rp 2.457.000), tertinggi untuk Perwira Pertama (Kapten/Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.551.700 (sebelumnya Rp 4.294.000.

Untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.856.400 (sebelumnya Rp 2.694.600), sedangkan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.992.000 (sebelumnya Rp 4.709.400).

Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi TNI/Polri (Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp 3.132.700 (sebelumnya Rp 2.955.300), dan tertinggi (Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).

Gaji Tunjangan TNI POLRI Tahun 2016

Gaji Ke 13 Dan Gaji Ke 14 PNS TNI Polri Tahun 2016


Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tahun 2016 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti kebiasaan tahun-tahun sebelumnya Pembacaan Nota Keuangan pemerintah selalu mengalokasikan kenaikan gaji PNS serta Anggota TNI/Polri.

Namun kali ini kenaikan gaji diganti menjadi Tunjangan Hari Raya (THR). Artinya selain menerima Gaji setiap bulan, PNS serta Anggota TNI/Polri juga menerima gaji 13 dan Gaji 14 atau THR yang diterima tiap tahunnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, untuk THR pemerintah menganggarkan dana sebanyak Rp 6 triliun. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya. Itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah daerah masuk APBD masing-masing," kata dia di Jakarta.

Dia menegaskan, dengan keputusan tersebut maka PNS tidak menerima kenaikan gaji pada tahun depan. "Gaji pokok tidak naik tahun depan. Cuma dikasih tambahan THR. Jadi besaran THR PNS TNI Polri dalam bentuk gaji pokok aparatur negara," tambahnya.

Sebelumnya, Askolani menuturkan peniadaan kenaikan gaji setiap tahun dan akhirnya memberikan THR lebih karena alasan efisiensi dan menghindari risiko kekurangan dana di PT Taspen (Persero).

"Supaya lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau Tunjangan Hari Tua (THT) sehingga jangka panjangnya lebih murah. Itu juga efektif membantu pendapataan riil PNS," tegas Askolani.

Secara total, dia bilang PNS akan menerima 14 gaji dalam setahun mengingat para abdi negara juga tetap akan menerima gaji ke-13. Sementara pencairannya, THR dicairkan pas Lebaran, sedangkan gaji ke-13 saat musim anak sekolah di periode Juni atau Juli setiap tahunnya. "Iya (14 gaji). THR dicairkan pas Lebaran. Kalau gaji ke-13 lebih untuk membantu pendidikan anak PNS. Menggantikan kenaikan gaji pokok yang biasanya per bulan, ini sekali saja," tandas dia. Terkait dengan jadwal kapan pembayaran pencairan Gaji ke 13 PNS dan THR bagi pns tni polri tahun 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, tahun depan memang tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS yang aktif dan yang sudah pensiun, tetapi mulai tahun depan PNS diberikan THR agar lebih efisien.

"Lebih efisien, menghitungnya jangka panjang karena suka ada unfunded‎ kepada Taspen. Unfunded itu kekurangan dana di Taspen untuk menutupi pensiunan PNS," tutur Askolani di tempat yang sama.

Menurut Askolani, bagi pensiunan PNS tetap mendapatkan THR tetapi perhitungan besaran uang THR-nya tidak sebesar PNS yang masih aktif berdasarkan gaji pokok setiap bulan.

"PNS akan mendapatkan THR yang baru untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan. Pemberian THR ini untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

Selain itu, dalam pokok-pokok kebijakan tahun depan, pemerintah melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non operasional. Ini termasuk penghentian (moratorium) pembangunan gedung pemerintah, serta kebijakan sewa/leasing untuk pengadaan kendaraan dinas operasional.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Gaji Tunjangan PNS TNI Polri 2016

0 komentar:

Post a Comment